JAKARTA, Wplus62.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga menyalahgunakan tata kelola program hingga merugikan keuangan negara.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Intervensi dan Manipulasi Keuntungan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka secara sistematis mengintervensi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Para tersangka memiliki afiliasi dengan yayasan yang mengelola SPPG. Yayasan ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap harinya,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief menambahkan, ketiga tersangka, yakni DH, SS, dan LP, terbukti mengendalikan yayasan tersebut demi kepentingan pribadi. Selain manipulasi verifikasi, mereka juga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proses pengadaan barang dan jasa berlangsung. Tindakan ini memicu praktik penggelembungan harga (markup) pada berbagai komponen pengadaan program.
Penahanan dan Penggeledahan Kantor BGN
Menindaklanjuti penetapan status tersangka, penyidik langsung menjebloskan Dadan, Sony, dan Lodewyk ke rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di saat bersamaan, tim penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor pusat Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
”Penyidik Pidsus sedang mengumpulkan bukti tambahan di kantor BGN,” ujar Jeffry. Saat ini, petugas memperketat pengamanan di area gedung guna memastikan proses penyitaan dokumen dan alat bukti berjalan lancar.***













